Semarang, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap tiga tersangka dalam kasus tindak pemerasan PPDS Undip.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: IDI akan Dampingi Tersangka Kematian PPDS Mahasiswa Undip
“Pemeriksaan sudah dilayangkan kepada para tersangka. Sudah dilayangkan pencekalan ke luar negeri juga,” paparnya kepada awak media Jumat (27/12/2024).
Kabarnya, TEN (Kaprodi Anestesi Undip), SN Staf di Undip dan Z mahasiswa senior korban almarhum dokter Aulia Risma tersebut, bakal diperiksa pada bulan Januari 2025.
“Rencana pemeriksaan awal januari 2025. Administrasi penyidikan awal sudah kami lengkapi, jika yang bersangkutan hadir kita akan melakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, Ketiga tersangka tersebut tetap bebas melenggang di luar atau tidak dilakukan penahanan.
Sementara dari pihak pengacara korban telah melayangkan surat permohonan penahanan kepada pihak Polda Jateng.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip Naik Kapolda Jateng
“Kami akan lakukan prosesdur pemeriksaan dahulu,” katanya alasan belum di tahan.
Pasalnya, kasus tindak pemerasan di Undip ini, mungkin adanya tambahan tersangka dan untuk penahanan juga mungkin bisa dilakukan.
“Kita lihat nanti Januari, kalau menghambat proses penyelidikan kita tahan, kalau tidak menghambat kita lihat pertimbangan-pertimbangan lainnya,” jelasnya. (Kamal-02)