Kabupaten Semarang, Jatengnews.id – Praktek penjualan daging anjing masih marak terjadi di daerah-daerah kabupaten/kota Jawa Tengah (Jateng) salah satunya di Kabupaten Semarang.
Praktik jual beli anjing ini, sempat ramai dan mendapat kecaman dari masyarakat bahkan pemerintah pada awal tahun 2024 lalu.
Hingga akhirnya muncul surat imbauan di beberapa daerah yang dirasa menjadi pusat praktik jual beli daging anjing seperti di Soloraya.
Baca juga: Jelang Perayaan Natal, Jangan Sampai Daging Anjing Dikomsumsi Lagi
Meskipun demikian, situasi ini membuat masyarakat bersama-sama dengan para pecinta anjing baik komunitas maupun organisasi menyuarakan tolak daging anjing. Namun itu hanya menjadi momen sesaat yang belum jelas secara aturan untuk menjerat para pelaku praktek jual beli anjing oleh pemerintah.
Dari hasil investasi yang dilakukan tim JatengNews.id di Kabupaten Semarang, ditemukan ada empat tempat yang terkonfirmasi masih melakukan praktik jual beli daging anjing meskipun sebenarnya masih banyak praktek jual beli.
Masyarakat sekitar biasa menyebutnya dengan penjual RW (Rica-rica Waung). Waung itu sendiri merupakan bahasa Jawa yang berarti anjing.
Seperti pada sebuah tempat yang bertuliskan ‘Warung Makan Rica-Rica’ di daerah Glodogan, Harjosari, Bawen, Semarang. Disitu ditemukan salah seorang penjual yang mengaku sudah lama menjual belikan daging anjing.
“Sudah lamayan lah mas, paringi laris (semoga laris),” katanya saat ditemui Jatengnews.id pada 16 Desember 2024 lalu.
Dalam menu yang ia sajikan ini, ada yang berkuah dan tidak ada kuahnya. “Satu porsinya Rp 30 ribu, kalau kepalanya ini Rp 55 ribu sampai Rp 80 ribu satu potongnya,” sebutnya harga rica-rica daging anjing yang ia jual.
Dalam prosesnya, ia membeli anjing hidup dan membunuhnya hingga sampai proses memasak dan menjajakannya dalam bentuk masakan rica-rica.
Ia juga menceritakan, bahwa saat ini penjualan daging anjing agak susah sehingga harganya meningkat.
“Saya belinya enggak kiloan, belinya masih hidup gitu tergantung besar kecilnya. Saya kalau dikasih sudah mati tidak mau,” katanya kepada JatengNews yang saat itu berpura-pura sebagai pembeli.
Biasanya, dia melanjutkan ceritanya, membeli dengan harga satu ekor anjing hidup dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Kalau beli daging yang sudah potongan nanti rugi, karena jeroan itu dibuang semuanya,” sambungnya.
Baca juga: Video Seruan Jangan Konsumsi Daging Anjing Jelang Perayaan Natal
Lokasi kedua ‘Rica Cafe Goa Maria Kerep’, ditemukan di jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Berbeda dengan warung sebelumnya, disini juga menyediakan rica-rica dari daging lainya.
Seperti Babi, Ular, Biawak, Anjing hingga Labi-labi. Untuk harganya, sama dengan warung sebelumnya, yakni per porsinya itu dihargai Rp 30 Ribu.
“Ayamnya kosong, adanya biawak RW, sama Babi,” ucapnya menawari makan.
Ia mengaku, mendapatkan daging-daging ini khususnya anjing sudah berupa cacahan atau membeli.
“Saya tidak ambil utuhan, kiloan itu biasanya perkilo itu Rp 100 ribu. Aku belinya langsung ready jadi daging tinggal masak,” terangnya kepada JatengNews.id
Ia mengaku tidak mau beli utuh karena malas perawatannya. “Saya jualan sudah hampir 15 tahun, dulu itu dari harga Rp 10 ribu perporsi hingga sekarang Rp 30 ribu per porsi,” katanya.
Sebelumnya, pasokan daging anjing seperti ini di ambilkan dari daerah Bali dan Jawa Barat. Namun kabarnya, saat ini lebih susah untuk mencari daging anjing susah karena banyak yang ditindak oleh kepolisian.
“Dulu pas murah itu Rp 25 ribu bisa sama nasi, sekarang tanpa nasi Rp 30 Ribu,” jelasnya.
Dari kedua warung tersebut, memang tidak menyebutkan secara spesifik bahwa disitu berjualan daging anjing atau RW. Tapi mereka memberitahu ketika para konsumen datang dan bertanya. Mereka berdua biasanya buka pada siang hari.
Lokasi ke tiga, Jalan Kisarino Mangunpranoto, Suwaktu, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat atau berdekatan dengan Taman Unyil Semarang.
Dilokasi ini, terkonfirmasi buka setiap malam hari. “Kalau RW bukanya malam mas disitu, deket angkringan yang ada pos ojeknya itu,” ucap warga sekitar.
“Biasanya, bukanya jam 7 malam. Kalau mau beli langsung ke rumahnya saja di belakang pom bensin sana. Penjualnya berinisial F,” papar warga lainnya.
Lokasi keempat, berada di Jalan Pelita Raya, Mijen, Gedanganak, Kecamatan Ungaran Tim.
Jika melihat data ini, artinya praktik jual beli dan konsumsi daging anjing masih marak terjadi di masyarakat Kabupaten Semarang dan belum ada tindakan dari pemerintah setempat secara tegas. Padahal Pemerintah Provinsi secara tegas mengeluarkan imbauan untuk melarang atau menjual belikan daging anjing yang merupakan hewan peliharaan bukan hewan ternak.
Melarang Keras dan Siap Dioperasi
Berangkat dari temuan kasus jual beli daging anjing di Kabupaten Semarang, sebenarnya para pemimpin ditingkat kabupaten hingga provinsi telah sepakat untuk melarang adanya praktik jual beli dan konsumsi.
Sekda Pemerintag Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Sumarno menyampaikan, bahwa konsumsi daging anjing menjadi larangan keras bagi masyarakat Jateng.
Baca juga: Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing dan Anjing Gratis
“Oh iya (sudah ada imbauan pelarangan?), sebenarnya kita kan sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi itu,” terangnya.
Sumarno juga menyebutkan, pihak Pemprov Jateng telah berkordinasi dengan komunitas-komunitas pecinta anjing perihal kasus jual beli daging anjing.
“Iya (termasuk larangan keras) kita kemarin kan juga sudah ikut mengimbau untuk mengurangi jual beli ini.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan, bahwa dirinya mengelak atau merasa belum pernah menemukan praktik perdagangan anjing.
Sementara ketika melihat datanya, empat yang terkonfirmasi tersebut adalah lokasi yang sebelumnya hanya menjadi dugaan.
Sementara itu, ada beberapa lokasi lain yang masih belum terkonfirmasi atau hanya muncul dugaan, berangkat dari kabar masyarakat.
“Kita akan lihat dulu nanti, kalau ada informasi langsung sampaikan kepada kami,” papar Bupati Kabupaten Semarang Ngesti saat ditemui Jatengnews.id pada Kamis (19/12/2024).
Pasalnya, dirinya tidak pernah menemukan praktik perdagangan daging anjing seperti di pasar-pasar.
“Kita berharap terkait dengan isu daging anjing yang ada di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ayo kita bersama-sama untuk berkampanye dengan itu. Mari kita bersama-sama, ini ada daging sapi,daging ayam dan sebagainya ya yang bisa menggantikan daging anjing,” imbaunya kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) usai rapat Forkompimda.
Dilokasi yang sama, Kapolrestabes Semarang, AKBP Ike Yulianto menyatakan, bahwa dirinya juga bakal melakukan oprasi jual beli ilegal.
“Kita tidak berhenti pengamanan Nataru saja, tapi gangungan Kamtibnas seperti praktik jual beli ilegal juga akan kami tindak,” jelasnya.
Sementara ini, dirinya mengaku belum mendapat laporan terkait jual beli daging anjing tersebut.
“Coba nanti kita patroli Medsos lebih giat lagi, apabila nanti ada langsung kita lakukan penindakan,” terangnya.
Perihal aturan pelarangan jual beli daging anjing, dirinya mengaku masih perlu melakukan kroscek atau pengecekan terlebih dahulu perihal aturannya.
“Kita kroscek dulu ya (untuk aturan), karena memang ada masyarakat yang memang mengkonsumsinya,” tandasnya.
Perlu Ditindak Tegas
Persoalan jual beli daging anjing ini, memang selalu menjadi perbincangan yang hangat dan pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Jateng yang membawahinya.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Jateng, Ignasius Haryanta Nugraha mengemukakan, bahwa aturan soal perdagangan daging anjing memang belum ada Peraturan Daerah (Perda).
“Karena kalau ada Perda berarti bersifat umum dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jateng. Sementara untuk transaksi dan konsumsi daging anjing hanya ada di beberapa kabupaten/kota saja,” terangnya saat di hubungi beberapa waktu lalu.
Adapun daerah yang menjadi perhatian khusus karena ada praktik jual belinya, yakni di wilayah Solo atau Surakarta, diketahui memang telah ada Surat Edaran (SE) larangan daging anjing.
“Yang sudah ada SE baru Kota Surakarta, Kota Semarang masuk Perda pangan, tetapi hanya bagian kecil saja,” sebutnya perihal aturan tersebut.
Sementara jika melihat aturan ini muncul di daerah yang terdapat praktik jual belinya saja, artinya harusnya SE ini juga ada di Kabupaten Semarang bahkan di daerah lainnya yang menjual belikan daging anjing.
Baca juga: Cegah Rabies Pemkab Blora Lakukan Vaksinasi Hewan
Dirinya juga menambahkan, banyak praktek jual beli anjing yang ditemukan di daerah-daerah tidak secara terang-terangan. Artinya sebenarnya para penjual tau bahwa ini larangan tetapi nekat menjual belikan daging anjing. Sehingga ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak.
“Artinya, yang menjadi masalah kalo pedagang itu mengaburkan info atau menutupi info di warungnya. Seperti menulis rica-rica atau sate kambing ternyata yang dijual daging anjing. nah itu sudah pada tindakan penipuan, kasusnya menjadi lain. bisa menjadi tidak pidana penipuan dan masyarakat bisa melapor,” paparnya. (Kamal-01)