Karanganyar, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar secara resmi menetapkan UMK Karanganyar tahun 2025 sebesar Rp Rp2.437.110 atau mengalami kenaikan Rp148.744 (6,5 persen) dibanding UMK tahun 2024.
Kenaikan UMK Karanganyar menjadi yang tertinggi se Solo Raya.
Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Ekosistem Halal Melalui Penguatan UMKM
Kepala Disperinaker Karanganyar Martadi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024) menyampaikan, penetapan UMK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2024.
Martadi menjelaskan, UMK Karanganyar ditetapkan berdasarkan usulan Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi dan atas kesepakatan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten.
“Penetapan UMK ini akan kita tindaklanjuti dengan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja,”jelasnya.
Martadi menegaskan, keputusan penetapan UMK Karanganyar tahun 2025 ini, harus dipatuhi dan dijalankan semua pihak. Meskipun APINDO menerima usulan kenaikan UMK dengan catatan keberatan.
Baca juga: Nana Sudjana Resmi Umumkan UMK Jateng 2025, Naik 6,5 Persen
“Kami membuka Posko Pengaduan. Jila ada pengusaha yang keberatan, silahkan laporan. Kami akan menindaklanjuti ke Kementerian. Apakah nantinya akan ditangguhkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian,”tandasnya.
Ditambahkan Martadi, pada tahun 2024, saat kenaikan UMK, tidal ada keberatan dari pengusaha.
“Kami berharap 600 usaha skala kecil, menengah hingga besar di Karanganyar dapat melaksanakan UMK 2025 yang telah ditetapkan,”pungkasnya. (Iwan-02).