33 C
Semarang
, 19 December 2024
spot_img

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Mengalami Penurunan

Semarang, Jatengnews.id  – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah cenderung mengalami penurunan.

Pada 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.200 kasus,  sementara pada Januari-November 2024 tercatat sebanyak 1.100 kasus. Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023 mencapai 900 kasus, sementara pada Januari-November 2024 mencapai 800 kasus.

Baca juga: Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan,  dari kasus-kasus yang terdeteksi tersebut, yang sudah  masuk ke ranah hukum sekitar 20-30 persen. Sementara untuk kasus lainnya masih diupayakan bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku

“Semua kita tangani,  supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Retno disela acara peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jateng di Jalan Puspowarno, Kota Semarang, pada  Kamis, 19 Desember 2024

Ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng bersama berbagai pemangku kepentingan terkait. Antara lain organisasi-organisasi perempuan seperti TP PKK, Muslimat, Fatayat, organisasi anak, akademisi, dan sebagainya.

“Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra. Yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng  Sumarno menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diidentifikasi. Sebab, acapkali korban tidak berani melapor karena masih dianggap tabu. Apalagi, pelakunya seringkali orang-orang terdekatnya korban.

Baca juga: Pemprov Jateng Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Oleh karenanya, lanjut dia, jika ada korban yang berani melapor,  maka penanganannya harus berhati-hati. Sehingga sarana prasarana yang disediakan di UPTD PPA juga harus yang membuat korban merasa nyaman.

“UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan karena untuk perlindungan perempuan dan anak,” kata dia. 

UPTD PPA ini juga  memberikan pelayanan konseling dan pendampingan terhadap korban.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN