26 C
Semarang
, 18 December 2024
spot_img

Viral di Media Sosial Polres Tegal Akhirnya Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Tegal, Jatengnews.id – Kepolisian Resort (Polres) Tegal Kota mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Adapun, pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca juga : Polres Kota Tegal Ajak Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada

Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda saat Preskon yang digelar di lobi mapolres, Rabu (18/12/2024) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” kata Wakapolres, Rabu (18/12/2024).

“Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur. Sementara korbannya MAA (26th) masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” imbuhnya.

Baca juga : Pemkot dan Polres Tegal Tabur 20 Ribu Benih Ikan

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN