32 C
Semarang
, 17 December 2024
spot_img

Sosialisasi Perda KTR di Pekalongan, Langkah Menuju Kota Sehat dan Bebas Rokok

Pekalongan, Jatengnews.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kabupaten Pekalongan pada Senin (9/12/2024)

Hadir juga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala puskesmas, dan organisasi terkait lainya untuk mensosialiasikan perda KTR Kab Pekalongan tersebut.

Baca juga: PPPKMI Jateng Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Perguruan Tinggi

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak pihak yang terkait, mengenai adanya peraturan baru yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kab Pekalongan.

Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan membangun komitmen untuk menciptakan bebas asap rokok.

Berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dengan berlandaskan ayat tersebut, disertai dengan adanya dasar hukum Undang-Undang no 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan maka, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya terkait dengan kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbat menyampaikan rasa syukur telah diterbitkan perda KTR yang akan membawa Pekalongan untuk maju dalam kota/kabupaten sehat.

Beliau juga medukung penuh dalam pelaksanaan perda KTR tersebut.  Dalam menyukseskan implementasi tersebut, setiap OPD wajib untuk menerapkan KTR di wilayah kerjanya sebagai bentuk percontohan pelaksanaan KTR di Pekalongan.

‘’Jangan sampai perda ini hanya menjadi pelengkap, tapi harus bisa diimplementasikan. Selain itu langkah yang harus kita pikirkan selanjutnya adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat terkait perda KTR yang sudah terbit ini,’’kata M Yulian Akbat.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pekalongan, Aditomo Herlambang, SH menjelaskan bagaimana pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan peraturan daerah yang telah diberlakukan.

Dalam peraturan tersebut mencakup pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di 7 tataran sesuai dengan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yaitu mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sekretaris Umum PPPKMI Dr Nurjannah SKM M Kes menjelaskan  KTR merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi hak warganya atas udara bersih dan sehat.

Baca juga: 2,3 Juta Pekerja Terancam PHK Akibat Aturan Baru Soal Rokok

Dalam penjelasanya tersebut, disampaikan juga terkait dengan substansi KTR yang komprehensif dimana KTR dilaksanakan di 7 tataran yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang didukung oleh adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kab Pekalongan.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi best practice dari Dinas Kesehatan Kota Solo dalam implementasi KTR. Dalam penerapanya, Kawasan Tanpa Rokok dilaksanakan dengan pertemuan untuk membahas Peraturan Daerah tentang KTR, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, dan pendanaan program KTR.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dari implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan. Dengan terciptanya lingkungan yang bebas  dari asap rokok, dapat menjadi jembatan untuk mencapai Indonesia Emas 2025 yang bebas dari penyakit akibat asap rokok.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN