Kota Tegal, JatengNews.id – Berikut informasi, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Tegal pada tahun 2025 disepakati naik sebesar Rp 2.376.684.
UMK Kota Tegal 2025 naik sebesar Rp 2.376.684 atau naik 6,5 persen yang sebelumnya Rp 2.231.628 tahun 2024.
Kenaikan UMK Kota Tegal 2025 tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono di Ruang Rapat Virgo Lantai 3, Hotel Karlita Kota Tegal, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Jateng Tumpuan Arus Mudik Lebaran 2024
Pj. Wali Kota Tegal, menyampaikan bahwa sidang pleno dengan dewan pengupahan Kota Tegal telah menghasilkan usulan untuk UMK Kota Tegal tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat yaitu naik 6,5 persen dari UMK Kota Tegal tahun 2024 sehingga sekarang besarannya menjadi Rp 2.376.684.
“Ada kenaikan dari tahun kemarin. Tahun kemarin sebesar Rp2.231.628 naik sekitar Rp 145.055,” ujar Agus Dwi.
Agus Dwi berharap kenaikan UMK di Kota Tegal pada tahun 2025 akan mampu mengkombinasikan antara bagaimana meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan mendapatkan upah yang adil.
Selain itu kenaikan UMK Kota Tegal 2025 juga mampu memenuhi kebutuhan para pekerja tetapi juga tidak menghambat usaha para pengusaha sendiri.
“Sehingga ini adalah suatu hal kesepakatan bersama yang semoga ini akan meningkatkan produktivitas dari para pekerja sendiri mereka memiliki tambahan semangat motivasi tapi juga para pengusaha memiliki penghasilan yang cukup untuk terus berkembang sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan perusahaanya,” imbuhnya
Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal yang sekaligus Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Regal, Rita Marlianawati mengungkapkan bahwa dasar penetapan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
“Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024 penghitungan UMK tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati atau walikota,” ujarnya. Disebutkan Rita, rekomendasi dikirim oleh Disnakerin Kota Tegal paling lambat tanggal 12 Desember 2024.
Baca juga: Disnakertrans Jateng Sebut UMP Bakal Naik 6,5 Persen
Dalam kesempatan tersebut Plt. Kadisnakerin Kota Tegal juga menyebutkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai berikut:
- Gubernur wajib menetapkan UMP
- Gubernur dapat menetapkan UMK
- UMK tahun 2025 harus lebih tinggi dari UMP
- Formula Penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum tahun 2025.
Rita menyebut UMK Kota Tegal tahun 2025 sudah sesuai aturan yaitu tidak lebih kecil dari upah minimum Provinsi Jawa Tengah. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025 yaitu ditetapkan sebesar Rp2.169.349.
“Sehingga UMK Kota Tegal ada di atas UMP Jawa Tengah, dan itu sah ya, karena UMK kota/kabupaten tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur,” ungkap Rita.
Demikian informasi, UMK Kota Tegal p2025 disepakati naik sebesar Rp 2.376.684. Semoga bermanfaat. (01)