25 C
Semarang
, 27 December 2024
spot_img

13 Pelaku Narkoba, 6 Diantaranya Residivis Ditangkap

Solo, Jatengnews.id – Satuan Narkotika dan obat-obatan (Sat Narkoba) Polresta Surakarta, mengamankan 13 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari 13 pelaku yang diamankan, 6 diantaranya merupakan residivis. Dari para pelaku, petugas menyita 57,71 gram narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial,  HS (47), JS (49), BS (34), YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).

Baca juga : Kapolresta Surakarta Bentuk Tim Samurai

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam ungkap kasus Kamis (12/12/2024) menyampaikan, dari 13 tersangka yang diamankan, 2 sebagai pengguna dan 11 berperan sebagai pengedar.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba,”ujarnya.

Menurut Kapolresta dari 13 tersangka yang diamankan, ada 3 tersangka dengan kasus menonjol. Yang pertama tersangka ERA yang dibekuk di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram.

Kedua, tersangka HPH yang diringkus di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga, tersangka FS yang diamankan di Gonilan, pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.

Baca juga : Wakapolresta Surakarta Ingatkan Personel Tidak Terlibat Judi Online

“Ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut,”terangnya.
Kapolresta menegaskan para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN