Semarang, Jatengnews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal diketok palu 6,5 persen.
Angka tersebut, kiranya sudah sesuai dengan putusan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengatur besaran upah minimum naik 6,5 persen.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng
“Karena regulasinya seperti itu (tanggal 11 Desember 2024 diputuskan), insyaallah kita tetapkan hasilnya,” paparnya Selasa (10/12/2024).
Kenaikan ini tentu mendapatkan respon dari kalangan pengusaha maupun kelompok buruh.
Dari kubu pengusaha, angka 6,5 persen tersebut terlalu tinggi dan berpotensi terjadinya PHK.
Simarno menjawab, bahwa putusan ini sudah di bahas bersama dewan pengupahan.
“Mungkin tuntutan dari temen-temen dunia usaha harapnya dari pusat nanti ada kebijakan untuk insentif. Mungkin kalau secara fokus kami juga tadi pemprov jateng untuk soluasi tadi tidak banyak hal yang dilakukan, karena lebih banyak kalau insentif itu sudah jadi kebijakan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Baca juga: Sekda Jateng Kukuhkan Dewan Sumber Daya Air Jateng
Sementara itu, kubu buruh menyampaikan bahwa angka 6,5 persen tersebut masih kurang dan harusnya 10 persen dengan alasan biaya hidup yang meningkat.
“Dengan angka ini menurut kami sudah mengakomodir keinginan teman-teman juga. Jadi angka 6,5 persen ini menurut kami sudah menjadi gabungan tadi inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya. (Kamal-02)