27 C
Semarang
, 9 December 2024
spot_img

DPRD Grobogan: Perda Instrumen Penting Dalam Menentukan Arah Kebijakan Pemerintah

Grobogan, Jatengnews.id – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan Agoes Prasetyo menilai Perda merupakan salah satu instrumen penting di dalam menentukan arah kebijakan suatu pemerintahan.

Selain untuk menentukan kebijakan Perda juga merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda itu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” jelasnya Minggu (08/12/2024).

Baca juga : Banggar DPRD Grobogan Bahas Raperda APBD 2025

Perda menurutnya juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat. Selain itu sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

Diungkapkan Agoes, disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi poin penting atas terbukanya kesempatan luas bagi daerah dan masyarakat untuk berperan lebih besar dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-undang ini telah mengubah sistem pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (otonomi daerah).

Perubahan itu merupakan implementasi dari pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Salah satu unsur penting yang mengiringi implementasi desentralisasi adalah pembentukan Perda.

Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahannya.

Keberadaan Perda pada prinsipnya merupakan instrumen strategis yang berperan dalam mendorong desentralisasi secara maksimal. Sehingga dapat menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik dan lebih maju.

Oleh karena itu, perlu sebuah upaya dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dengan didukung oleh kualitas sumberdaya manusia, kultur dan kesadaran hukum masyarakat.

Serta adanya pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan dan kondisi yang makin dinamis.

Baca juga : Tujuh Fraksi DPRD Grobogan Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda

“Pembangunan yang dilaksanakan di daerah harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” paparnya. (Adv-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN