Semarang, Jatengnews.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng bakal naik sebesar 6,5 persen.
Meskipun telah dibocorkan persenan kenaikan UMP bakal naik hingga 6,5 persen, Aziz menyampaikan, kalau hingga saat ini angka tersebut masih belum jug di ketok palu atau ditetapkan.
Baca juga: Pemprov Jateng Telah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK
“Jumat lagi sidang, tapi intinya naik 6,5 persen dari ini,” paparnnya saat ditemui awakmedia pada Kamis (5/12/2024) kemarin.
Aziz menegaskan, penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/Kota (UMK) ini nanti tidaka menggunakan PP 51/23.
Katanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025 yang bakal ia gunakan. Jika melihat UMP Jateng saat ini sebesar Rp 2.036.947, maka bakal ada kenailan Rp 132.401, sehingga nominal besarannya Rp 2.169.348.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesua Perjuangan (FSPIP) Jateng, Karmanto mendesak kenaikan bisa sampai 10 persen.
“Angka ini (kenaikan 6,5) persen sebenarnya belum mencapai kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Karmanto, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Pemprov Jateng Resmikan Delapan Proyek di Purworejo
Karmanto menyampaikan, pad tahun depan bakal ada kenaikan harga bahan pokok, sehingga angka kenaikan UMP harunya bisa mencapai 10 persen.
“Ditambah lagi di bulan Januari 2025 pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan dinaikan 12 persen, upah naik hanya 6,5 persen, tapi pajak naik 12 persen,” keluhnya. (Kamal-02)