27 C
Semarang
, 27 December 2024
spot_img

Komisi C DPRD Grobogan Apresiasi Perluasan Sasaran RTLH

Grobogan, Jatengnews.id – Ketua Komisi C DPRD Grobogan Eko Budi Santoso memuji langkah Pemerintah Grobogan yang memperluas sasaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Grobogan.

Sebagaimana diketahui Pemkab Grobogan melalui Disperakim bakal membangun sebanyak 150 unit RTLH untuk warga tidak mampu.

Mereka bakal menyasar di 31 desa atau kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan di Grobogan Jawa Tengah.

Baca juga : Rapat Banggar DPRD Grobogan, Pemkab Turunkan Target Pendapatan 2025

“Tentunya ini merupakan langkah maju untuk menyejahterakan warga Grobogan. Melalui berbagai instrumen pendanaan Pemerintah terus menggalakkan pembangunan RTLH,” ujarnya, Kamis (05/12/2024).

Dari data Disperakim, 13 kacamatan itu memiliki pembagian berbeda. Diantaranya, Kecamatan Brati, Geyer, Grobogan, Gubug, Klambu, Kradenan, Penawangan, Pulokulon memiliki sasaran dua desa.

Selanjutnya, Kecamatan Ngaringan tiga desa. Sedangkan Kecamatan Gabus, Godong memiliki sasaran satu desa.

Sementara kecamatan terbanyak yaitu Purwodadi dengan sasaran enam desa dan Kecamatan Karangrayung empat desa.

Eko mengungkapkan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Grobogan terus bertambah sejak 2019-2021. Pada tahun tersebut jumlah kemiskinan ekstrem mencapai 161-175 ribu ribu jiwa.

Kemudian sejak 2022-2024 berangsur menurun hingga mencapai 159 ribu jiwa. Tentunya, dengan bantuan RTLH ini diharapkan jumlah kemiskinan ekstrem di Grobogan semakin berkurang.

“Saya harap nanti di tahun 2025 jumlah sasaran semakin diperluas lagi. Sehingga jumlah penduduk miskin bisa semakin berkurang,” harapnya.

Sementara itu Kabid Perumahan Rakyat Disperakim Grobogan Upik Farida mengungkapkan pembangunan RTLH ini menggunakan Dana Insentif Fiskal (DIF) 2024 yakni senilai Rp 3,750 miliar.

Setiap satu unit bangunan dianggarkan sebesar Rp 25 juta. Nominal itu dibagikan berupa material, tenaga kerja, dan BOP.

“Dengan rincian, Rp 21,5 juta (Rp 21.500.000) berupa meterial bangunan. Sementara sisanya Rp 2,5 juta untuk tukang dan Rp 750 ribu untuk operasional,” terangnya.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan RTLH itu dilakukan Pemkab dengan sistem transfer uang ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Lalu dari Pokmas mentransfer uang ke toko bangunan untuk dibelanjakan material.

Baca juga : Program DPRD Grobogan di Bulan Desember 2024 Apa Saja ?

“Kalau upah tukang dan biaya operasional, penerima manfaat harus mengambilnya di BKK,” tambah Upik. (Adv-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN