Semarang, Jatengnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, sebut Polisi lakukan Extrajudicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas tindakan polisi menembak siswa SMKN 4 Kota Semarang, Selasa (26/11/2024).
Usai mendapatkan informasi bahwa ada tiga siswa di SMKN 4 Kota Semarang dituding sebagai kreak, dirinya menjadi salah satu catatan rekayasa kepolisian.
Baca juga : Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 di Semarang
Direktur LBH Semarang, Syamsudin Arif menyampaikan, bahwa korban ini tercatat bukan anak yang nakal dan tuding sebagai pelaku tawuran.
“Menurutnya dalam lokasi tersebut tidak ditemukan kejadian tawuran di lokasi Jalan Simongan tersebut, ada satpam yang menyampaikan dan memang korban ini sebagai siswa yang baik,” paparnya kepada Jatengnews.id.
Menurutnya, ada dugaan tindakan rekayasa kronologi yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa korban merupakan pelajar yang melakukan aksi tawuran atau kreak.
“Jadi polisi melakukan rekayasa kronologi yang seolah-olah ini Extrajudicial Killing yang kemudian di benarkan, padahal tidak boleh itu polisi dengan serta merta melakukan penembakan,” terangnya.
Telah diketahui, bahwa dalam penembakan ini ada 3 korban yang tertembak. Pertama korban meninggal dunia berinisial GRO (17), A dan S yang merupakan siswa aktif Paskibraka.
Sebenarnya, dalam rekontruksi tadi, korban yang selamat yakni berinisial A diketahui dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Namun, kita saat ditemui awak media dan belum selesai bertanya tiba-tiba ada pihak kepolisian yang tidak menggunakan sragam kemudian dibawa masuk ke dalam mobil.
Artinya dalam kesaksiannya ini masih menjadi teka-teki apakah korban tersebut terjamin aman atau dalam tekanan keterangannya.
Ketua RT setempat, dimana A tinggal di Ngaliyan Kota Semarang, Mukimin menyebutkan, bahwa A ini merupakan anak yang baik dan tidak pernah nakal dikampung.
“Kita ya kaget, anaknya baik tidak ikut-ikutan seperti itu (kreak). Tidak pernah mendengar a terlibat kenakalan,” paparnya saat ditemui dekat rumah A.
Mukimin menyampaikan, A sendiri juga aktif dalam kegiatan keagamaan dan tidak terlibat dalam kreak atau gangster.
“Tidak pernah mendengar A terlibat kenakalan. Dia hidup sepertu remaja pada umumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, disinggung soal extrajudicial killing, Kabid Humas Polda Jateng menjawab, bahwa kiranya pihak yang menudingkan seperti itu tidak mengetahui kejadian.
Baca juga : LBH Petir Minta Polrestabes Terbuka Soal Penembakan SMK Negeri 4 Semarang
“Pertama orang yang memegang senjata api itu telah melalui tes kejiwaan. Jadi secara psikolog dia matang terhadap perilakunya,” bantahnya. (Kamal-03)