31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Pupuk Indonesia Berlakukan Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

Pupuk Indonesia berlakukan pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi yang sudah tersedia di wilayah terdekat masing-masing.

Demak, JatengNews.id – Pupuk Indonesia berlakukan pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi yang sudah tersedia di wilayah terdekat masing-masing.

Pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan berlaku di seluruh Indonesia.

Sehingga Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani terdaftar bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus pada kios resmi dan memberlakukan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 26.000 di Indonesia.

Baca juga: Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23 Persen

Imbauan ini ditujukan usai adanya keluhan dari Muslimin dan Muchtar, dua orang petani di Desa Banyumeneng Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang menebus pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Jawa Tengah & DIY Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto memastikan bahwa seluruh mitra kios diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani,” demikian ungkap Yudhi.

Adapun harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi jenis urea ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg), sementara pupuk bersubsidi jenis NPK ditetapkan sebesar Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg).

“Petani Desa Banyumeneng yang menebus pupuk bersubsidi dengan harga Rp 150.000 per sak ini setelah dikonfirmasi kembali yang bersangkutan, selain menebus pupuk bersubsidi, juga melakukan pembelian pupuk nonsubsidi jenis lainnya yakni Nitrea dan Phosgreen sebanyak 3 kg, sehingga total penebusannya menjadi Rp 150.000. Dengan begitu, kami dapat sampaikan pupuk subsidi jenis urea yang ditebus sesuai dengan HET,” jelas Yudhi.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pupuk petani di Kabupaten Demak, Pemerintah menetapkan alokasi di wilayah tersebut sebesar 31.168 ton Urea dan 23.335 ton NPK dan 24.000 ton Petroganik.

Hingga tanggal 20 November 2024, realisasi penebusan pupuk Urea mencapai 21.841 ton dan NPK sebanyak 16.056 ton serta Petroganik 468 ton. Dengan begitu, alokasi yang tersisa adalah Urea sebanyak 9.327 ton, NPK 7.279 ton, serta Petroganik 23.532 ton.

Guna memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia saat ini tengah menyelenggarakan kegiatan “Rembuk Tani” di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu petani mencapai hasil panen yang optimal dengan biaya efisien pada musim tanam. Pasalnya, Rembuk Tani bertujuan untuk memastikan akses yang lebih luas dan terjangkau terhadap pupuk, serta mendorong peningkatan hasil pertanian melalui dialog dan program diskon khusus.

Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Adapun, layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja.

Selain itu, Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025. Hal ini menyusul telah dibukanya pendaftaran oleh Pemerintah hingga tanggal 25 November 2025. Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Baca juga: Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.

Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Jika petani yang mendaftar memiliki luas lahan dari ketentuan, atau tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan maka tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.

Demikian informasi, Pupuk Indonesia berlakukan pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi yang sudah tersedia di wilayah terdekat masing-masing. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN