27 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Terdakwa Dugaan Perusakan Baliho di Karanganyar Dituntut Satu Bulan Penjara

Karanganyar, Jatengnews.id – Sutarman, terdakwa dalam kasus dugaan perusakan baliho milik pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana, dituntut 1 bulan serta denda Rp500.000.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi,  ada beberapa hal yang terbantahkan.  Seperti tuduhan melakukan perusakan.

Baca juga: Kasus Perusakan Baliho Calon Bupati di Karanganyar, Tersangka Kembali Jalani Pemeriksaan Mendalam

“Berdasarkan keterangan ahli, definisi merusak itu  sebenarnya tidak diatur  di dalam undang-undang sendiri. Jadi sebenarnya merusak itu  pandangan subjektif,”ukar Maria Dhaniandayani, koordinator penasehat hukum terdakwa, Jumat (22/11/2024).

Dikatakannya, terdakwa dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan. Terdakwa lanjutnya, hanya mengambil baliho untuk menempel rumahnya yang bocor.

“Klien kami tidak merusak. Hanya mengambil. Tapi di dalam persidangan, bukti berupa baliho dalam kondisi rusak,”ungkapnya

Ditambahkannya, jika nantinya terbukti, mereka berharap keringanan hukuman.

“Terdakwa Sutarman ini adalah korban. Lebih tepatnya, korban politik. Terdakwa hanya mengambil baliho. Kemudian kasusnya dialihkan ke Undang-undang Pilkada. Kami berharap, majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,”tandasnya.

Baca juga: HUT ke 107, Pemkab Karanganyar Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Joko Songo

 Tim penasehat hulim juga berharap kepada tim penyidik Polres Karanganyar lebih serius menangani kasus penganiayaan terhadap Sutarman  yang dituduh melakukan perusakan.

“Terdakwa Sutarman juga jadi korban penganiayaan karena dituduh merusak baliho. Kami minta agar Polres Karanganyar serius menangani perkara ini. Apalagi saat ini, sudah ada orang yang dimintai keterangan sebagai saksi,”pungkasnya.

Sebagaiamana diberitakan senelumnya, diduga melakukan perusakan terhadap baliho pasangam calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana,  S (36) warga Dusun Kalongan, Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu, diproses Badan Pengawas (Bawaslu) Karanganyar. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, S terbukti melakukan perusakan baliho. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN