Karanganyar, Jatengnews.id – Guru Sekolah Dasar (SD) di desa Wonokeling, Kecamatan Jatiyoso, dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar, Sabtu(9/11/2024).
Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilaporkan karena diduga mendukung pasangan calon bupati nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi.
Baca juga: Juliyatmono Ingatkan KPU dan Bawaslu Karanganyar
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ihksan Nur Isfiyanto mengatakan, saat ini, pihaknya memanggil enam orang untuk meminta klarifikasi atas dugaan dukungan kepada pasangan nomor urut satu tersebut.
Para pihak yang dimintai keterangan antara lain, S, guru SD Negeri 2 Wonokelung, Kepala sekolah SD Negeri 2 Wonokeling, Korwil bidang pendidikan Kecamatan Jatiyoso, guru SD Lalung, serta Kepala sekolah SD Negeri Lalung.
“Dugaan dukungan yang dilakukan oleh ASN tersebut, beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit tersebut, ada dugaan ketidak netralan dalam Pilkada Karanganyar dengan mendukung pasangan calon nomor urut satu. Atas dasar video tersebut, warga kemudian melaporkan kepada Bawaslu,”terangnya Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Balutan Seni Tradisional
Ikhsan menegaskan, pihaknya masih masih mendalami isi video tersebut.
“Nanti kita dalami. Baik konteks maupun isi video,”tandasnya. (Iwan-02).