31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

DKPP Jatuhkan Sanksi  Peringatan Keras Terakhir Anggota KPU Karanganyar

Jakarta, Jatengnews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas selaku Teradu II dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Seperti yang dikutip dari laman DKPP, sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (11/11/2024).

Baca juga: Gerakan Pangan Murah DKPPP di Temanggung, Beras Jadi Serbuan Warga

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Teradu II dinilai terbukti memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 58 suara PDI Perjuangan (PDIP) kepada caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Prasetya Adi Saputra daerah pemilihan (dapil) 1. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.

“Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran suara partai PDIP, namun tidak menggugurkan tindakan Teradu II yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan  Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Baca juga: KPU Karanganyar Hanya Gelar Debat Cabup-Cawabup Satu Kali

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan 10 perkara yang melibatkan 53 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir (1) dan Peringatan (5). Sedangkan 47 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN