26 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Kasus Perusakan Baliho Calon Bupati di Karanganyar, Tersangka Kembali Jalani Pemeriksaan Mendalam

Karanganyar, Jatengnews.id – Sutarman (36), warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, kembali diperiksa oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar terkait kasus dugaan perusakan baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.

Permintaan keterangan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan guna melengkapi berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Buka Lowongan Pengawas TPS

“Sesuai arahan dari Kejaksaan, tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari klien kami terkait posisinya dalam tim sukses salah satu pasangan calon serta untuk memastikan apakah ada pihak lain yang memerintahkan perusakan baliho tersebut,” ujar Rony Wiyanto, anggota tim kuasa hukum tersangka, Senin (11/11/2024).

Rony menambahkan bahwa selain permintaan keterangan, Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap telepon genggam Sutarman untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penyitaan HP ini untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berlangsung,” jelas Rony.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar yang menyatakan bahwa Sutarman terbukti melakukan perusakan terhadap baliho pasangan calon nomor urut 2. Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Ingatkan Bawaslu Jaga Integritas Tugas Pengawasan

“Setelah kami melakukan klarifikasi kepada para pihak serta berdiskusi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Karanganyar memutuskan untuk melimpahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti.

Atas dugaan tindakannya, Sutarman dikenai pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara bagi pelaku minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN