29 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Rapat Paripurna DPRD Grobogan ke 45 Raperda Narkotika Jadi Perhatian

Grobogan, Jatengnews.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni menilai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tersebut mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Selain itu juga mengancam perkembangan sumber daya manusia,” ujar Bupati Grobogan dalam Rapat Paripurna ke-45, Jumat (01/11/2024).

Baca juga : Rapat Paripurna ke 45, Bupati Grobogan Berikan Saran dan Masukan Sempurnakan Raperda Inisiatif Tentang Narkotika

Oleh sebab itu, ia mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika yang sedang di godok oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan.

Bupati Grobogan Sri Sumarni saat membacakan sambutan di Rapat Paripurna ke-45 di Gedung DPRD Grobogan, Jumat (01/11/2024). (Foto : Dok Jatengnews.id)

Bupati Sri mengajak semua pihak menyadari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sudah dalam kondisi yang sangat meresahkan.

Jika tidak ditangani dengan baik hal itu akan menjadi ancaman yang sangat serius bagi upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Selain itu, juga mengancam proses mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tujuan kita bernegara,” kata Sri Sumarni menegaskan.

Penanganan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, ini menurut Bupati Sri, bukan hanya tugas pemerintah pusat.

Akan tetapi, juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah maupun kabupaten/kota. Baik dari unsur pemerintah maupun DPRD.

Tanpa keterlibatan seluruh pihak, baik unsur pemerintah maupun seluruh komponen dalam masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika akan menjadi sangat berat.

Maka, lanjut Sri Sumarni, sudah sewajarnya sebagai bagian dari pemerintah turut membantu pencegahan dan penanganan hal tersebut.

Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah terkait pencegahan dan penanganan Narkotika dan prekursor narkotika ini menjadi langkah awal untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung inisiatif Saudara (Komisi A), untuk menyusun Raperda ini,” kata Sri Sumarni.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Grobogan secara geografis berpotensi menjadi wilayah yang strategis bagi peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika, namun bukan merupakan kantong peredaran gelap.

Baca juga : Peringatan HUT RI Ke-79, Grobogan Bersholawat Hadirkan Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

Berdasarkan catatan Polres Grobogan, kata Ketua Komisi A, Ahmad Taupik, dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 aparat penegak hukum telah menangani 5 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Grobogan. (Adv/Zam-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN