29 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Rapat Paripurna ke 45, Bupati Grobogan Berikan Saran dan Masukan Sempurnakan Raperda Inisiatif Tentang Narkotika

Grobogan, Jatengnews.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan beberapa saran dan masukan untuk menyempurnakan Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan pada Rapat Paripurna ke-45, Jumat (01/11/2024).

Raperda itu membahas tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diatur lebih detail.

Baca juga : Mengenal Asrah Batin Jadi Kekayaan Budaya dan Tradisi Kabupaten Grobogan

“Setidaknya diberikan pendelegasian kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Peraturan Bupati,” kata Sri Sumarni.

Selanjutnya, pada Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, ia menyarankan agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini itu.

Ia juga menyebutkan, kandungan di dalam Pasal 8 ayat (7), dan ayat (8).

Sidang Paripurna ke-45 di Gedung DPRD Grobogan, Jumat 1 November 2024. (Foto : Dok Jatengnews.id)

Disitu telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika.

Namun demikian, belum diatur kriteria maupun tata caranya.

Pada Pasal 15 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Khususnya pada ayat 2 huruf c, disebutkan bahwa wakil ketua 2 adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, kita belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Selain itu, pada Pasal 18 yang berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik.

Sedangkan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 telah diatur mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan re-integrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh Pemerintah Daerah.

“Sehubungan dengan hal itu, seyogyanya perlu diatur pula ketentuan mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial dalam Pasal 18,” kata Bupati Sri.

Raperda ini, menurut Bupati Grobogan, terdapat beberapa ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut yang bersifat teknis ke dalam Peraturan Bupati.

Namun, belum semuanya disertai dengan pengaturan mengenai perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun Peraturan Bupati dimaksud.

Bupati menilai perlu diatur perangkat daerah yang diberikan tugas, dan tanggungjawab untuk menyusun Peraturan Bupati tersebut.

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa raperda yang disusun bersama ini dapat segera dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga : Peringatan HUT RI Ke-79, Grobogan Bersholawat Hadirkan Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

“Dengan demikian fasilitasi yang kita lakukan benar-benar dapat berlangsung dengan baik, dan tanpa kegamangan dalam pelaksanannya,” katanya. (Adv/Zam -03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN