Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Putusan Pra Peradilan dibacakan hakim tunggal pada Selasa (5/11/2024) petang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto, Rabu (6/11/2024) menyampaikan Putusan Praperadilan terkait penghentian penuntutan melalui Restorasi Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana kehutanan No: 4/Pid.Pra/2024/PN.Krg.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tanggung Biaya Perawatan Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo
Menurut Bonar, dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah.
“Gugatan praeradilan yang dilakukan LP3 HI dalam petkara penghentian penuntutan melalui RJ, ditolak hakim PN Karanganyar,”jelasnya.
Menurut Bonar, putusan hakim Pra peradilan PN Karanganyar tersebut, memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan kewenangan lembaga Kejaksaan dalam hal penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dengan Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Dikatakannya, keputusan tersebut sah serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kajari menambahkan, putusan ini menjadi hal positif bagi penegakan hukum di Indonesia sebagaimana arah kebijakan hukum yang diamanatkan oleh Presiden RI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020 hingga 2024.
“Dalam lampiran Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dimana pencapaian sasaran pokok pembangunan bidang hukum ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi yang salah satunya perbaikan sistem hukum pidana melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemohon LP3HI, pada 28 September 2024 pihak pemohon mengajukan permohonan pra peradilan penghentian penuntutan perkara atas nama, Suwarto, dengan pihak termohon Negara Kesatuan Republik Indonesia cq. Pemerintah Negara RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Baca juga: KPK Beri Peringatan Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN
Turut termohon dalam perkara ini, Kementerian BUMN cq. Direktur Utama BUMN Cluster Perkebunan dan Kehutanan cq. Direktur Perusahaan Umum (Perum) PERHUTANI Divisi Regional Jawa Tengah cq. Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta.
Pihak Pemohon dalam dalam menyatakan bahwa, penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar tidak sah dan melawan hukum. Alasan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam perkara a quo dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum, dikarenakan melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.
Menanggapi permohon tersebut, termohon menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar (Form RJ-14) Nomor : B-104/M.3.33/Eku.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, dengan nama tersangka Suwarto sah menurut hukum. (Iwan-02).