Semarang, JatengNews.id- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo tahun 2024 Reguler angkatan 83 Posko 9 Kelurahan Pojoksari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
KKN UIN Walisongo Semarang mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bertempat di Kantor Kelurahan Pojoksari pada Minggu (27/10/2024).
Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan oleh seluruh kelompok KKN Reguler UIN Walisongo di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang yang bekerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat di setia Rukun Warga (RW).
Acara ini dihadiri oleh Bu Rilis selaku perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bapak Johan dari LP2M UIN Walisongo, dan dan Yunianto, S.H., MA selaku PLT Lurah Pojoksari.
Salah satu mahasiswa KKN dari UIN Walisongo menjadi pemateri acara Gempur Rokok Ilegal, Fadil menyampaikan terkait peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Fadil menyampaikan mengenai ciri-ciri barang yang dikenai cukai (objek cukai).
“Barang yang bagaimana sih yang bisa dikenai cukai? Pertama yakni barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena jika dikonsumsi berlebihan akan berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan, kedua yakni peredarannya perlu diawasi, ketiga pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan terakhir yakni pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ujar Fadil
Setelah penyampaian materi terkait rokok ilegal, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta.
“Di pasar biasanya tembakau dijual bebas, nah apakah termasuk dalam yang ilegal?” tutur salah satu peserta sosialisasi.
Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Rilis menjelaskan petani yang menjual hasil tembakau itu bukan termasuk illegal.
“Asal dikonsumsi diri sendiri dan selama yang jual ini terpisah antara kertas, tembakaunya, alat linting, dan kapasnya,” jawab Rilis.
Peserta yang merupakan penjual di toko kelontong juga bertanya terkait peredaran rokok ilegal apakah dapat beredar di toko-toko kelontong atau edaran secara sembunyi-sembunyi.
“Rokok ilegal bukan yang beredar secara sembunyi-sembunyi tapi di kalangan umum jg beredar bahkan masyarakat umum juga tahu itu merupakan rokok ilegal dan pengedarnya dapat dikenakan sanksi maksimal 8 tahun penjara,” jelas Rilis.