32 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Kasus Bank Karanganyar dan Gratifikasi Camat Ngargoyoso Non Aktif Dilimpahkan PN Tipikor Semarang

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar dengan tersangka Deni Susilo dan Sandra Mariatun, dinyatakan lengkap (P 21).

Selain berkas dua tersangka perkara kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, juga menyatakan berkas perkara kasus gratifikasi dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan tersangka Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono, juga dinyatakan lengkap.

Baca juga: PT BPR Bank Daerah Karanganyar Teken MoU dengan Kejari untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Berkas perkara ini, rencananya pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Semarang.

Sedangkan untuk kasus dugaan  korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno, meski sudah dinyatakan lengkap, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menyampaikan, pelimpahan berkas perkara, diikuti dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada PN Tipikor Semarang.

“Hari Rabu  (30/10/2024) pekan depan, berkas kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang. Pelimpahan berkas perkara, kita lakukan bertahap. Mita akan limpahkan perkara Bank Karanganyar dan kasus gratifikasi. Untuk perkara utama kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan tersangka Agung Sutrisno, akan kita limpahkan setelah berkas Bank Karanganyar dan gratifilasi,”jelas Hartanto Kamis (24/10/2024)

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Bank Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis

Menurut Hartanto, untuk perkara dugaan korupsi di Bank Karanganyar, pihaknya menyiapkan sebanyak 18 orang saksi. Sedangkan untuk perkara gratifikasi dengan tersangka camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono, sebanyak 10 orang saksi.

“Kami  siap menghadapi proses persidangan. Saya sendiri yang akan memimpin jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Tipikor Semarang. Sebanyak 8 jaksa penuntut umum yang kita siapkan,”ujarnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN