29 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Bawaslu Grebek Pertemuan Paguyuban Kades se Jateng di Semarang, Acara Langsung Bubar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang grebek pertemuan Paguyuban Kepala Desa se Jateng di Semarang, Rabu 23 Oktober 2024 malam.

Semarang, JatengNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang grebek pertemuan Paguyuban Kepala Desa se Jateng di Semarang, Rabu 23 Oktober 2024 malam.

Bawaslu Semarang grebek pertemuan Paguyuban Kepala Desa se Jateng di Semarang hingga acara mendadak bubar, tepatnya di salah satu Hotel Bintang 5 Semarang.

Informasi awal pertemuan Paguyuban Kepala Desa se Jateng berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Baca juga: Bawaslu Jateng Diminta Serius Tangani Persoalan Deklarasi Kades

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan sejumlah Kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se Jateng dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris adapun Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ucap nya.

Selanjutnya Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi diwilayah hukum Kota Semarang, mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 (dua ratus) Kades Se Kabupaten Kendal.

Baca juga: Tim Hukum 01 Datangi Bawaslu Jateng Pertanyakan Penanganan Netralitas Kepala Desa Ikut Deklarasi 02

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Demikian informasi, Bawaslu Kota Semarang grebek pertemuan Paguyuban Kepala Desa se Jateng di Semarang, Rabu 23 Oktober 2024 malam. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN