26 C
Semarang
, 22 October 2024
spot_img

KPK Beri Peringatan Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN

Jakarta, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri peringatan Kabinet Merah Putih laporkan LHKPN.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewajiban menyampaikan LHKPN sudah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

“Setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata Budi dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Selasa (22/10/2024).

Untuk itu, dia mengingatkan menteri dan wakil menteri yang sudah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN periode 2024 untuk segera melaporkannya maksimal tiga bulan setelah dilantik.

“Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025,” ujar Budi.

Lebih lanjut, dia menyebut lembaga antirasuah bisa melakukan pendampingan bagi menteri dan wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN.

Baca juga : KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 1,08 Triliun di Lombok

Dia juga menegaskan bahwa penyampaian LHKPN ini bisa juga dilakukan secara langsung maupun online melalui laman resmi KPK. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN