Solo, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polresta Surakarta mengamankan Y (43) warga Pasar Kliwon, pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri, B (16).
Aksi bejat pelaku, dilakukan di rumah orang tua korban yang juga berada di Pasar Kliwon, Kota Solo.
Baca juga: Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS Undip
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam gelar perkara menyampaikan, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei 2022 hingga tanggal 20 Juli 2024. Akibatnya, korban hamil 3 bulan
“Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di tempat yang berbeda. Yakni di rumah korban dan rumah pelaku. Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pada saat rumah sedang sepi,”jelas Kapolresta.
Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, berawal dari kecurigaan ibu korban. Korban sering meminta mangga muda.
Karena curiga, korban langsung dilakukan pemeriksaan kehamilan. Hasilnya, ternyata korban hamil. Saat itu, korban mengaku telah dicabuli oleh Y.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolresta, juga terungkap ada 4 anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat tersangka.(Iwan-02)