Semarang, JatengNews.id – Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Pilgub Jateng, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendatangi kantor Bawaslu Jateng di Kota Semarang, Kamis 17 Oktober 2024.
Tim hukum 01 atau tim yang tergabung dalam Advokat Perkasa mendatangi kantor Bawaslu Jateng perihal menanyakan soal penangan kasus kepala desa atau lurah yang terlibat melakukan deklasi ke salah satu pasangan calon 02 di Pilgub Jateng.
“Kami ingin tahu apa yang bisa dilakukan Bawaslu Jateng menangani masalah ini,” ujar Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Richard Latuihamallo kepada wartawan.
Baca juga: Kelompok Muda ‘Tekad Membara’ Dukung Paslon No 1 Andika – Hendi di Pilgub Jateng
Dari catatan bukti yang diterima oleh tim hukum Advokat Perkasa, John Richard mengatakanm setidaknya ada sekitar 15 bukti dimana kepala desa telah melakukan deklarasi dukungan ke nomor urut 02. Sehingga ini melanggar aturan, karena seorang ASN atau pegawai pemerintah harus netral.
Sehingga kedatangan ke kantor Bawaslu Jateng untuk meminta kejelasan sejauh mana penanganannya kasus yang telah viral di media sosial soal nertalitas.
“Kami juga ingin mengetahui siapa aktor di balik pengerahan kades dalam proses kampanye paslon. Kades kan orang biasa, siapa sih yang mengerahkan mereka?” lanjut John Richard.
Sementara itu Ketua Bawalsu Jateng, Muhammad Amin menegaskan, setiap aduan yang masuk pasti ditangani sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Cagub Ahmad Luthfi: Komitmen Majukan Sepakbola Jateng dan Nasional
“Prinsipnya sudah kami tangani sesuai apa yang diperintahkan undang-undang,” jelasnya.
Amin mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah kajian awal berupa penelusuran, kemudian pleno. Jika unsur formil dan materielnya terpenuhi, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi.
Dia mencontohkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas kades di Sukoharjo yang diadukan DPP PDIP. Aduan tersebut ditindaklanjuti sampai dengan surat rekomendasi. (01)