Sragen, Jatengnews.id – Kejari dan Polres Sragen memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Jumat (11/10/2024).
Selain rokok ilegal, sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan Kejari dan Polres Sragen antara lain, narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti hasil kejahatan lain.
Baca juga: Polres Sragen Lakukan Simulasi Penanganan Konflik Saat Pilkada
Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotripika lain, dilakukan dengan cara dilarutkan dan diberikan cairan pembersih lantai. Sedangkan barang bukti rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan periode bulan Januari hingga Agustus 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
“Pemusnahan kita lakukan agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pemusnahan kita lakukan setelah ada keputusan hukum tetap dari PN Sragen,”jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, angka kejahatan yang paling menonjol adalah tawuran yang dilakukan oleh anak usia sekolah. Pihaknya mengimbau kepada para orang tua, agar mengawasi anak mereka.
Baca juga: Bawaslu Siap Kawal Setiap Tahapan Pilkada di Sragen
Pihaknya juga menggandeng pemerintah desa untuk memberikan arahan dan penyuluhan kepada para remaja, agar tidak melakukan hal negatif. Baik penggunaan narkotila, psikotropika dan perkelahian.
“Kami bersama seluruh jajaran, tetap berkomitmen, akan menindak tegas pelaku kejahatan yang membuat resah masyarakat. Terutama tawuran yang dilakukan oleh remaja dan anak usia sekolah,”katanya.(Iwan-02).