Karanganyar, Jatengnews.id – Setyawan Dibroto secara resmi ditetapkan sebagai anggota DPRD Karanganyar melalui proses pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Adhe Eliana yang maju sebagai cabup dalam Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Setyawan Dibroto, dalam Pileg lalu berada di Dapil I ( Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih) dan gagal menjadi anggota DPRD Karanganyar.
Politisi Partai Gerindra tersebut, harus melengserkan 9 calon anggota legislatif (Caleg) yang berasal dari Dapil 2, meliputi Kecamatan Karangpandan, Tawangmangu, Ngargoyoso, Jenawi, dan Kerjo.
Baca juga: KPU Karanganyar Resmi Tetapkan Dua Pasangan di Pilkada Karanganyar
Kepada wartawan, Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Jumat (4/10/2024) menyampaikan, menindaklanjuti surat permohonan PAW dari DPRD Karanganyar, pihaknya telah menyerahkan surat keputusan penetapan calon PAW kepada DPRD 2 Oktober 2024. Sebagaimana yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW,.
“Surat keputusan PAW kita serahkan setelah sebelumnya, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen pengunduran diri dan calon PAW,”jelasnya.
Daryono mengungkapkan, seluruh Caleg Dapil II di bawah Ade Eliana, seluruhnya mengundurkan diri.
“Berdasarkan Pasal 14 PKPU 6 Tahun 2017, dalam hal calon pengganti antarwaktu di Dapil yang bersangkutan habis, maka calon pengganti antar waktu diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan jumlah pemilihnya terbanyak,”ungkapnya.
Baca juga: KPU Jateng Gelar Debat Calon Gubernur
Sedangkan untuk proses PAW terhadap anggota DPRD Karanganyar, Karwadi yang meninggal dunia sebelum pelantikan, Daryono menegaskan, sampai saat ini, belum menerima surat pengajuan permohonan PAW dari DPRD Karanganyar.
“Sampai saat ini, kita belum menerima permohonan PAW. Kita akan memproses PAW jika ada permohonan dari DPRD,”pungkasnya. (Iwan-02)