Semarang, Jatengnews.id – Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), menyebutkan ada dua daerah yang menjadi zona merah atau memiliki kerawanan tertinggi dalam Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Jateng, Nur Kholiq menyampaikan dari 35 kabupaten/kota yang dipetakan oleh Bawaslu ada dua daerah tersebut yang memiliki potensi kerawanan tertinggi pada masa Pilkada 2024.
“Identifikasi kerawanan ini sudah kita launcing di tanggal 24 Juli di Hotel santikan, kita berdasar pada peristiwa-pertiwa dari pemilu kemarin dan variabel lainnya,” ucap saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Baca juga: Fokus Pencegahan, Bawaslu Purbalingga Gagalkan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Karangbanjar
Berangkat dari data Pemilu sebelumnya, dirinya menyebutkam ada beberapa tingkatan kerawan dalam Pilkada 2024 ini.
“Ada rawan tinggi, rawan sedang dan rawan rendah, itu daerah ini-ini. Kemudian kategori rawan itu berdasarkan isu-isu yang berkaitan dengan kampanye,” jelasnya.
Kemudiam dirinya menyebutkan salah satu daerah yang menjadi daerah rawan tinggi yakni ada di Purworejo. “Kenapa Porworejo masuk rawan tinggi, karena beberapa pemilu ini terjadi kali ini. Misalnya di Purworejo ada putusan pidana yang menggugurkan, mengakibatkan caleg jadi itu dicoret, karena di kampanye melibatkan anak-anak,” ujarnya.
Kiranya, berangkat dari kasus tersebut dirinya juga menemukan beberapa dugaan seperti pelibatan kepala desa, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan politik uang.
“Sehingga Purworejo dan Pekalongan ini muncul di paling banyak (potensi kerawanan tinggi),” katanya.
Kemudian ada juga 14 kabupaten/kota di Jateng yang pada Pemilu kemarin terjadi PSU (Pemilihan Suara Ulang) kiranya juga bisa berpotensi menjadi daerah kerawanan.
Saat ini, situasinya sedang berada di posisi paling riskan terjadinya konflik yakni masa kampanye Pilkada 2024.
Baca juga: Pilkada Sebentar Lagi, Bawaslu Minta ASN di Sragen Jaga Netralitas
“Kalau laporan secara umum di Jateng memang masih minim, tapi temuan-temuan sebagian besar masih dugaan pelanggaran administratif ya. Yang berkaitan dengan mekanisme, tatacara dan prosedur,” jelasnya.
Kiranya, pada masa tahapan kampanye Pilkada ini kiranya bakal dilakukan mitigasi, penceganan dan ditingkatkan kewaspadaannya supaya tidak sampai terjadi pelanggaran pidana. (Kamal-02)