Karanganyar, Jatengnews.id – Camat Ngargoyoso non aktif yang menjadi tersangka penerima gratifikasi kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Wahyu Agus Pramono, kembali menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres Karanganyar, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Sebelumnya, selama sepekan, tersangka Wahyu Agus Pramono, dibantarkan di RSUD Karanganyar, karena mengalami hipertensi dan gejala stroke.
Baca juga : Kejari Karanganyar Tanggung Biaya Perawatan Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila kepada wartawan Rabu (2/10/2024) menyampaikan, setelah menjalani perawatan kondisi kesehatan tersangka sudah membaik.
“Setelah ditangani tim dokter, kondisi kesehatan tersangka sudah membaik. Yang bersangkutan kembali menjalani masa penahanan di Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan,” jelasnya.
Menurut Kajari, hingga saat ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, telah meminta keterangan sebanyak 45 orang saksi kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo dan 20 saksi untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi atas nama tersangka, Wahyu Agus Pramono.
Ditegaskannya, baru ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka dugaan korupsi BUMDes Berjo dan satu tersangka kasus gratifikasi.
“Untuk pemberkasan tersangka Wahyu Agus Pramono sudah tahap 1. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno dan Margono, masih terus berproses, karena masih berkaitan dengan instansi lain. Terutama mengenai kerugian negara,” ungkap Kajari.
Kajari menambahkan, bulan Oktober 2024, seluruh berkas perkara, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Baca juga : Kejari Karanganyar Sita Rumah Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
“Bulan Oktober ini, seluruh berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga tidak ada lagi penyidikan dalam kasus ini,”pungkasnya. (Iwan-03)