Karanganyar, Jatengnews.id – Sedang asik bermain judi, 4 warga Kecamatan Jumantono Karanganyar diamankan Polsek setempat di salah satu rumah kosong, Senin, (30/9/2024) siang.
Empat pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing, Jono (52) warga Desa Sringin Jumantono, Sunarno (54) warga Karangpandan, Mitro Wiyono (71), warga Jumantono, dan Wiryo Giyato (78) warga Jumantono.
Baca juga: Wiwit-Hajar Tegaskan Komitmen Anti-Miras dan Perjudian di Jepara
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp275.000 serta dua set kartu domino, serta satu lembar tikar.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolres Karanganyar. Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumomtoy, melalui Kapolsek Jumantono, AKP Eling Adi Utomo, dalam siaran persnya Selasa (1/10/2024) menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika disalah satu rumah kosong, para tersangka sedang bermain judi.
Menerima laporan tersebut anggota Polsek Jumantono yang sedang melakukan patroli, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.
“Awalnya dari laporan masyarakat. Tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka yang sedang bermain judi,”terang Kapolsek.
Baca juga: MUI Grobogan Gencarkan Pencegahan Judi dan Pinjol
Kapolsek menegaskan, mengantisipasi berbagai gangguan Kamtibmas, pihaknya semakin intensif melakukan patroli.
“Patroli semakin kita tingkatkan. Apalagi saat ini menjelang pelaksanaam Pilkada. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk melaporkan jika mengetahui terjadinya perbuatan melanggar hukum. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas,”pungkasnya. (Iwan-02).