Jakarta, Jatengnews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi kasus dugaan penerimaan hadian atau janji pada pengurusan izin pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Hari ini (30/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Senin (30/09/2024).
Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Bandung Dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Adapun para saksi ini merupakan mantan kepala pejabat di Kaltim yang terdiri dari Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza, Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018 sampai 1 Desember 2018) Nursigit, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi, dan Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016 Rudiansyah.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur Norhayati Usman, dan Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama Sandy Ardian.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP.
Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Baca juga : KPK Beri Alasan Belum Umumkan Hasil Analisa Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang
Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024. (03)