Jakarta, Jatengnews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tim dari KPK telah menahan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Cahyadi dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Adapun, Yudi seharusnya ditahan bersama empat tersangka lainnya pada Kamis (26/9/2024) malam.
Baca juga : KPK Akan Lelang 104 Kendaraan Eks Bupati Kukar
Para tersangka lainnya terdiri dari dua Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).
Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES).
“Rincian Penerimaan uang Tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp 300 juta beserta mendapatkan manfaat berupa Pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa 3 paket pekerjaan dan di lingkungan dinas lainnya di Kota Bandung,” kata Tessa dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Sabtu (28/09/2024).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Baca juga : KPK Klaim 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN
Sekadar informasi, perkara ini merupakan Pengembangan perkara operasi tangkap tangan Walikota Bandung Yana Mulyana yang terlibat Perkara Suap pada penyeelnggaraan program Bandung Smart City. (03)