27 C
Semarang
, 19 October 2024
spot_img

Tersangka Kasus Korupsi Bank Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis

Karanganyar, Jatengnews.id – Tersangka kasus pencucian uang dalam perkara kasus korupsi Bank Karanganyar SM, yang berhasil ditangkap tim penyidik dan intel Kejari Karanganyar, pada hari Selasa (24/9/2024) di Laweyan Solo, diancam dengan pasal berlapis.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar D.Y, Rabu (25/9/2024) menjelaskan, tersangka SM disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  UU RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“SM ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam n perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023,”jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menangkap dan mengamankan SM, tersangka kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar. SM diamankan di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Laweyan, Selasa (24/9/2024) pukul 22.15 WIB.

Penangkapan terhadap SM dilakukan oleh tim penyidik Pidsus bersama Intel Kejari  dan Polres Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, melalui telepon selularnya, Rabu (25/9/2024) mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar.

Baca juga : Tersangka Penerima Aliran Dana Kasus Korupsi BUMDes Berjo Kembalikan Uang  Rp285 Juta

Bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan atas nama SM dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Kajari Karanganyar. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN