26 C
Semarang
, 5 December 2024
spot_img

Nana Sudjana Lantik 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah

Semarang, Jatengnews.id  – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengukuhkan enam  Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan  Pjs Walikota di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Selasa, 24 September 2024.

Keenam Pjs yang dikukuhkan adalah Pjs Bupati Pemalang (Agung Hariyadi), Purworejo (Endi Faiz Effendi), Kebumen (Boedyo Dharmawan), Pekalongan (Widi Hartanto), Pjs Wali Kota Magelang (Ahmad Aziz) dan Surakarta (Dhoni Widianto).

Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas untuk Amankan Pilkada Serentak

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan penjabat Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.

Pengukuhan Pjs Bupati dan Pjs Walikota itu dilakukan lantaran para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye,  karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon bupati/walikota pada Pilkada serentak 2024 di wilayahnya masing-masing.

 Sebagaimana  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September  – 23 November 2024.

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana Sudjana usai acara pengukuhan.

Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif.

Selain itu, Nana juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan Forkopimda setempat.

Baca juga: Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Nana Sudjana Minta Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024

“Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.

Nana menegaskan para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitas ASN – nya. Para ASN perlu terus diingatkan untuk menjaga netralitas. Hal ini merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN