31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Tidak Terima Vonis Majelis Hakim, Terdakwa Kasus Penembakan Colomadu Ajukan Banding

Karanganyar, Jatengnews.id – Terdakwa kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Colomadu  beberapa waktu lalu, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan selama 10 tahun penjara terhadap Sriadi alias kopek. Putusan ini, sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Video Warga Colomadu Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan

Pejabat humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo kepada wartawan, Senin (23/9/2024) menyampaikan, terdakwa Sriadi mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya.

Sedangkan JPU, menurut Bima, tidak mengajukan banding, karena putusan sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

“Terdakwa Sriadi mengajukan banding. Sampai saat ini, putusan banding  belum keluar,”terangnya.

Sedangkan untuk terdakwa lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, dan Paino, secara resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dikatakan Bima, memori Kasasi telah diajukan oleh terdakwa pada pada tanggal 10 September 2024 lalu.

Terdakwa Dwi Eri Kuswoyo dan Paino diancam pertama pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua pasa 170 ayat (2) ke-3 KUHP, ketiga pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bima menjelaskan, dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara. Namun dalam putusannya, majelis hakim PN Karanganyar menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara.

“Vonis majelis hakim PN Karanganyar ini, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, yang juga menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim tingkat banding PT Jawa Tengah ini, kedua terdakwa mengajukan Kasasi ke MA,”jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Karanganyar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sriadi alias Kopek, terdakwa kasus dugaan penembakan yang terjadi di Desa Tohudan beberapa waktu  lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar  di PN Karanganyar Senin (5/8/2024).

Putusan tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Heru Karyono, dan hakim anggota, Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno tersebut terdakwa Sriadi alias Kopek,  terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, anggota tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Jamal SH  and Partner, Wisnu Anggoro usai sidang putusan, kepada wartawan mengatakan, menyayangkan putusan majelis hakim, yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Wisnu juga mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang menolak nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum.

Baca juga: Kronologi Laka Maut Pengendara Motor Meninggal di Colomadu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan penembakan terhadap korban yang bernama Yuda Bagus Setiawan warga Boyolali, saat membubarkan judi sabung ayam di Desa Tohudan Kecamatan Colomadu beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa Sriadi alias Kopek dijerat pasal  340 KUHP, kedua pasal 338 KUHP, ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN