Karanganyar, Jatengnews.id – Kantor Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok illegal di wilayah Surakarta dan sekitarnya, Rabu (18/9/2024).
Terungkapnya kasus kni, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilengkapi pita cukai di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Tiga Juta Batang Rokok Ilegal
Menerima informasi tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan pemantauan di lokasi.
Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mencurigai adanya kegiatan seseorang yang melakukan pemuatan barang dari dalam rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang yang diduga berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.
Tim P2 Bea Cukai langsung melakukan penindakan terhadap HAR, yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HAR mengaku menimbun barang berupa rokok tanpa cukai di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilajukan di kediaman HAR, tim menemukan rokok ilegal sebanyak 454.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa cukai dengan nilai barang sebesar Rp 628.220.000,00.
nilai cukai terutang atas rokok illegal tersebut sebesar Rp 339.644.000,00 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp435.802.180,00.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas | Surakarta,”jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman.
Baca juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi di Kabupaten Blora
Mochammad Arif, meminta masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.
Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal, juga merugikan bagi pedagang rokok maupun produsen rokok legal. (Iwan-02).