JatengNewsTV – Berikut kami sajikan berita video Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di Kabupaten Karanganyar.
Bagi pembaca yang ingin menonton berita video Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar ditahan bisa klik gambar di atas.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar,  DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.
Tonton juga: Video Cerita Pedagang Soal Harga LPG Capai Rp 25 ribu
Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
Dikatakannya, sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan. Baik dari internal Bank Karanganyar, BPR Syariah Dana Mulya Solo, maupun pihak luar.
“Kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing DS yang merupakan Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, serta S, pejabat di BPRS Dana Mulya Solo. Tersangka S kita tetapkan sebagai DPO,”jelasnya. Baca selengkapnya di JatengNews.id. (Iwan-01)