26 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Penyidik Sita Rumah dan Tanah Milik Tersangka S

Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, melalui tim penyidik, menyita tanah dan rumah milik tersangka S, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar.

Sebelumnya, pada tanggal 6 September 2024 lalu, Kejari menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga :Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka Baru dan Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Utama

Kedua tersangka masing-masing, Direktur Keparuhan Bank Karanganyar dan S, salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo.

Melalui sambungan telepin selularnya, Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, Sabtu, (14/9/2024) mengatakan, tim penyidil telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka S, berupa tanah dan rumah, yang berada di Desa Brujul Kecamatan Jaten, aset di Desa Triyagan, serta di Kelurahan Cangakan, Karanganyar Kota.

“Penyitaan aset kita lakukan setelah sebelumnya ada penetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar,”ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, sampai saat ini, pihaknya terus mencari keberadaan S.

“Tersangka S kita masuk dalam daftar pencarian orang. Kita terus mengejar tersangka,”tegasnya.

Seperti diketahui, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar, DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka Baru dan Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Utama

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Dikatakannya, sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan. Baik dari internal Bank Karanganyar, BPR Syariah Dana Mulya Solo, maupun pihak luar. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN