Jakarta, Jatengnews.id – Ratusan masyarakat Kendal, Jawa Tengah melakukan aksi untuk mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal beberapa waktu lalu.
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Cabang Kendal, Kelompok Tani Kartika Jaya hingga Gerakan Rakyat Kendal (Gerak).
Baca juga : Pengamat Politik Nilai KPU Tak Bisa Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di Pilkada Kendal
Lalu, Perhimpunan Rakyat Merdeka, Forum Masyarakat Kawan Konstitusi, hingga Forum Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Jumat 13 September 2024.
Dalam tuntutannya, peserta aksi meminta agar Bawaslu Kabupaten Kendal memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap gugatan paslon Dico-Ali tanpa Intervensi dari pihak manapun.
Masyarakat meminta agar paslon Dico-Ali bisa turut serta dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024. Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah untuk menyusun anggaran Pilkada Ulang.
Selain itu, Aliansi Masyarakat untuk Penegak Hukum (Ampuh) membuat aduan masyarakat kepada Polres Kendal terhadap KPU yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Ampuh Aris Mustofa dalam aduannya meminta agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kendal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perbuatan melanggar/melawan hukum yang di lakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kendal.
“Meminta Aparat Penegak Hukum (Polres Kendal) untuk usut tuntas dan tidak pandang bulu atas perbuatan tersebut sesuai dengan proses hukum atau aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aris.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai jika aksi tersebut menunjukkan adanya dukungan dari masyarakat yang berharap agar paslon Dico-Ali bisa berkontestasi kembali dalam Pilkada 2024.
“Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat atau publik mendukung pencalonan Dico, jadi seharusnya KPU tetap memprosesnya gitu,” kata Trubus kepada wartawan, Jumat 13 September 2024.
Karena menurutnya, KPU seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico-Ali dan melakukan klarifikasi terhadap partai politik (Parpol) yang mengusungnya, dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Harusnya KPU tetep menerima, ini kan penolakan sifatnya politis, jadi karena kebetulan administrasi juga, karena PKB sebagai partai pendukung mengusung dua calon yang didukung dan hanya satu yang diterima,” lanjutnya.
Sementara itu, Dico yang mendapat rekomendasi dari DPP PKB Pusat, seharusnya memiliki kesempatan untuk maju, karena kehendak publiknya lebih kuat.
“Jadi KPU seharusnya tidak langsung menolak, kalau menolak kan kesannya seperti menyembelih, jadi KPU fungsinya membina bukan membinasahkan. Kalau misalnya begini, jadinya membinasahkan, misalnya menolak mentah-mentah,” lanjutnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap partai politik dan berpatokan pada aturan yang ada, menurutnya KPU seharusnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
“Iya mendengarkan aspirasi masyarakat, itu yang penting,” kata dia.
Sementara itu, ia pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan klarifikasi serta memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai pencalonan Dico-Ali agar kembali maju dalam Pilkada Kendal 2024.
“Artinya nanti KPU yang menentukan diterima atau tidaknya. KPU dan Bawaslu harus sepakat dulu untuk pencalonan Dico-Ali ini untuk mengambil keputusan,” katanya.
“Kalau memang tidak bisa mencalonkan tidak bisa, kalau memang bisa berarti kehendak masyarakat itu harus ditampung dan diakomodir. Sepanjang masih dalam koridor hukum, aturan berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, menurutnya sah saja jika publik ada yang yang menilai adanya dugaan pencekalan paslon Dico-Ali selagi ada buktinya.
“Kalau urusan pencekalan kan menjadi seolah ada pihak lain yang sengaja untuk menghalangi. Tapi persoalan ini kan, boleh saja publik berpendapat seperti itu sah-sah saja selagi ada buktinya,” kata Trubus.
Jika dalam gugatan di Bawaslu paslon Dico-Ali menang, ia pun khawatir akan ada gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Pakar Hukum : Sebelum Ada Penetapan Calon, KPU Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto
“Karena kekhawatiran kita terus dilihat bahwa misalnya Dico-Ali menang, tetapi misal digugat di MK kalah, kan bisa saja. Karena ada potensi gugatan di MK,” ujarnya. (03)