32 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar berinisial DS sebagai tersangka.

Karanganyar, JatengNews.id – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar berinisial DS sebagai tersangka.

Kajari Karanganyar menetapkan Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.

Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kolam Renang Intanpari Karanganyar Terpilih Jadi Venue Peparnas XVII

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Dikatakannya, sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan. Baik dari internal Bank Karanganyar, BPR  Syariah Dana Mulya Solo, maupun pihak luar.

“Kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing DS yang merupakan Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, serta S, pejabat di BPRS Dana Mulya Solo. Tersangka S kita tetapkan sebagai DPO,”jelasnya.

Kajari mengatakan, sebagai Direktur Kepatuhan, DS bertanggungjawab melakukan pengawasan, sehingga pelaksanaan tugas perbankan sesuai Standart Operasional Prosedural (SOP).

“Dalam hal penempatan dana, DS tidak memiliki kewenangan menbalihkan atau menempatkan dana ke BPRS Dana Mulya, Solo,” tegasnya.

Kajari menambahkan, pihaknya juga mengembangkan kasus ini terhafap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ditangkap Saat Bersama Wanita di Solo

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2019-2023 lalu. Dana penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Karanganyar, sebesar Rp4,3 miliar, kata Kajari, didepositokan ke BPR Syariah Dana Mulya, Solo.

Dalam perjalanannya, deposito itu dialihkan ke rekening lain dan hanya tersisa Rp900 ribu.

Harusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pengembangan bisnis perbankan BPR Bank Karanganyar. (Iwan-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN