Karanganyar, Jatengnews.id – Anggota DPRD Karanganyar asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilantik pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu, merupakan satu-satunya penganut Penghayat Kepercayaan.
Pengambilan janji dan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat dengan ajaran Penghayat Kepercayaan, merupakan pertama kali sejak terbentuknya lembaga DPRD Karanganyar.
Baca juga: Anggota DPRD Karanganyar Masa Bhakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Kepada sejumlah wartawan, politisi senior PKB tersebut memberiksn apresiasi kepada Sekwan DPRD Karanganyar yang mengakomodir pelantikan penganut melalui Penghanyat Kepercayaan.
Menurut Tony, pelantikan melalui Penghayat Kepercayaan ini, menjadi momentum mengenalkan kepada masyarakat, bahwa Penghanyat Kepercayaan telah diakui negara dan kedudukannya sama dengan enam agama lainnya yang telah diakui oleh pemerintah.
“Saya apresiasi Sekwan yang mengakomodir pelantikan melalui Penghayat Kepercayaan. Momen pelantikan ini, sekaligus mengenalkan kepada masyarakat bahwa Penghayat Kepercayaan telah diakui oleh negara. Selama ini, belum banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami tuntunan ajaran Penghanyat Kepercayaan,”katanya.
Dijelaskannya Penghayat Kepercayaan terdiri dari berbagai ajaran yang berasal dari tradisi lokal dan spiritualitas nusantara.
“Penghormatan dan pemujaan terhadap leluhur merupakan hal penting dalam banyak kepercayaan. Ajaran penghayat kepercayaan mencakup kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun,”terangnya.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Jateng Sahkan Lima Raperda
Tony mengungkapkan, meski telah diakui secara hukum, masyarakat penganut Penghayat Kepercayaan masih menghadapi berbagai tantangan. Tony menyebut, masih banyak Penganut Kepercayaan yang masih merasa sulit untuk mendapatkan akses yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan pekerjaan.
“Saya sudah mencantumkan di kolom agama KTP sebagai penganut Penghanyat Kepercayaan,”ungkapnya.(Iwan-02)