Karanganyar, Jatengnews.id – Sebanyak 3.021.343 batang rokok ilegal, serta 246 liter minuman keras dimusnahkan Kantor Bea Cukai Surakarta.
Pemusnahan yang dilakukan bersama Pemkab Karanganyar tersebut, dilakukan di halaman rumah dinas bupati Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi di Kabupaten Blora
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini, dilakukan dengan cara di bakar. Sebagian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tesebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juli 2023 hingga Februari 2024.
Menurut Yetty total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.003.634.325 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.760.418.086.
“Barang yang kita musnahkan merupakan barang kena cukai. Pemusnahan kita lakukan, atas persetujuan atau izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Yogyakarta,”jelasnya.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Sementara, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengungkapkan, pemusnahan barang hasil sitaan ini merupakan bagian sinergi Pemkab dengan Bea Cukai Surakarta.
“Kami mendukung sepenuhnya operasi pemusnahan ini, sebagai upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta bersama dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tidak hanya di Karanganyar, tapi di seluruh wilayah Solo Raya,”terangnya. (Iwan-02)