29 C
Semarang
, 20 September 2024
spot_img

Persma Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat Dalam Demo Mahasiswa di Balaikota Semarang

Semarang, Jatengnews.id – Pers Mahasiswa (Persma) atau jurnalis kampus jadi korban kekerasan aparat dalam demo ‘Jawa Tengah Bergerak, Adili dan Turunkan Jokowi’ di gedung DPRD Kota Semarang, Senin (26/8/2024).

Telah diketahui sebelumnya, bahwa demo ini diinisiasi oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Baca juga : Demo Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Blokade Jalur Pantura Kota Semarang

Korban tersebut berasal Persma UIN Walisongo Semarang, dengan inisial RAA (20). Posisinya, bermula saat dirinya tengah melakukan peliputan di lokasi.

“Tadi itu saya mau mengambil foto, masa aksi dari luar gedung,” ungkap RAA kepada awak media Senin (26/8/2024).

Namun karena situasinya sedang ricuh, dirinya masuk dan mencari posisi aman namun malah mendapatkan tindak kekerasan, sekitar pukul 17:00 Wib.

“Saat massa mendorong-dorong gerbang saya gabung sama wartawan-wartawan yang ada di dalam gedung, terus polisi menarik tas terus saya jatuh,” ungkapnya.

Akibat tarikan tersebut, dirinya terjatuh dan menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat.

“Terus leher dipiting, terus dipukul dan ditendang berkali-kali. Akhirnya temen-temen media lain bilang kalau saya wartawan/persma terus dilepas,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan mengecam tindakan aparat tersebut.

“Kami menyayangkan adanya tindakan represif dari aparat, kepada masa demo. Terutama, ada salah satu anggota Pers Mahasiswa yang menjadi korban tindak kekerasan,” paparnya.

Dirinya berharap, kepada aparat untuk mengedepankan humanisme dalam mengatasi masa aksi yang telah melakukan demonstrasi.

“Kami minta bagi aparat untuk lebih mengedepankan cara-cara yang lebih ideologis, bukan cara yang seperti ini,” ujarnya.

Baca juga : Demo Anak STM Sempat Dilarang Polisi, Korlap: Mereka Warga Indonesia

Pasalnya, tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 1999, dimana pasal 18 yang menyatakan menghalang-halangi jurnalis, melakukan peliputan itu ada ancaman pidananya. (Kamal-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN