28 C
Semarang
, 5 December 2024
spot_img

Lima Parpol Karanganyar Dapat Mengajukan Pasangan Calon Secara Mandiri

Karanganyar, Jatengnews.id – Lima partai politik (Parpol) di Karanganyar, secara resmi dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri dalam Pilkada Karanganyar.

Mereka  yakni PKB (56.169 suara), PDIP (197.230 suara), Partai Golkar (137.288 suara), PKS (60.747 suara) dan Partai Demokrat (57.869 suara).

Baca juga: KPU Tetapkan Jumlah Kursi Parpol di DPR RI, PDIP Terbanyak

Kelima Parpol tersebut dapat mengajukan pasangan calon sscara mandiri, menyusul  keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dengan menetapkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, dalam keputusan tersebut ditetapkan, akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 adalah 7,5% dari suara sah Pemilu DPRD Karanganyar 2024 yakni sebesar 45.150 suara.

Menurut Daryono, jumlah suara sah seluruh parpol dalam Pemilu DPRD Karanganyar 2024 sebanyak 601.989, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Karanganyar Tahun 2024.

“Dalam tahapan pencalonan, KPU Karanganyar mengikuti arahan KPU RI, untuk melaksanakan putusan MK,”jelasnya Senin (26/8/2024).

Mengenai kesiapan  pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar Tahun 2024, berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024).

“Hari pertama dan hari kedua, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB. Proses pendaftaran akan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Karanganyar,”ujarnya.

Baca juga: Setelah Mbak Ita KPK Periksa 10 Camat di Kota Semarang

Setelah proses pendaftaran, terang Daryono, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan calon di RS Moewardi Solo.

“Pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba,”pungkasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN