Jakarta, Jatengnews.id – Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, setelah rekapitulasi tingkat nasional dilakukan, pihaknya mengkonversi perolehan suara menjadi jumlah kursi yang didapatkan di parlemen menggunakan metode sainte lague.
Baca juga : Belum Unggah Pengumuman Pendaftaran Paslon, Bawaslu Sentil KPU Karanganyar
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 415,di mana metode konversi suara ke kursi menggunakan sainte lague,” ujar Idham dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Senin (26/08/2024).
Setelah dihitung, PDIP menjadi partai terbanyak peraih kursi di DPR RI dengan 110 kursi dan disusul Golkar yang mendapat 102 kursi. Sementara, Partai Demokrat berada di urutan paling buncit di antara partai yang lolos dengan 44 kursi.
10 partai sisanya tidak meraih suara di atas 4 persen ambang batas minimal suara alias parliamentary thershold. Berikut rincian kursi tiap partai berdasarkan nomor saat Pemilu:
PDI Perjuangan: 25.384.673 suara
Jumlah kursi: 110 kursi.
Golkar: 23.208.488 suara
Jumlah kursi: 102 kursi.
Gerindra: 20.071.345 suara
Jumlah kursi: 86 kursi.
NasDem 14.660.328 suara
Jumlah kursi: 69 kursi.
PKB: 16.115.358 suara
Jumlah kursi: 68 kursi.
PKS: 12.781.241 suara
Jumlah kursi: 53 kursi.
PAN: 10.984.639 suara
Jumlah kursi: 48 kursi.
Demokrat : 11.283.053 suara
Jumlah kursi: 44 kursi.
PPP: 5.878.708 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
PSI: 4.260.108 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
Perindo: 1.955.131 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
Partai Gelora: 1.282.000 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
Partai Hanura: 1.094.639 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
Partai Buruh: 972.898 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
Partai Ummat: 642.550 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
PBB: 484.487 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
Partai Garuda: 406.884 suara
Jumlah kursi: 0 kursi.
Baca juga : Jelang Pendaftaran Pilwalkot, KPU Siapkan Desk Khusus
PKN: 326.803 suara
Jumlah kursi: 0 kursi. (03)