33 C
Semarang
, 20 September 2024
spot_img

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 11,53 Gram Sabu

Sukoharjo, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Selain mengamankan SH (39) yang merupakan warga Kecamatan Laweyan kota Solo, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11, 53 gram.

Baca juga: Polisi Tetapkan Mantan Kades Bedono Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jalan Tol Semarang-Demak

SH merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun di PN Semarang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, dalam siaran peesnya, kepada wartawan, Kamis (22/8/2024), menyampaikan, SH diamankan dikediamannya yang berada di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

“SH merupakan residivis dalam kasus hang sama. Petugas kamo, mengamanka. SH di kediamannya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,53 gram,”terangnya.

Dikatakan Kasat Narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tetsebut diperoleh dari seseorang.

Baca juga: 5.526 Miras Dimusnahkan Polres Demak Jelang Pilkada 2024

Atas perbuatannya itu, SH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,”tandasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN