Demak, JatengNews.id – Sebanyak 5.526 minuman keras atau miras dimusnahkan jajaran Polres Demak jelang Pilkada serentak 2024, Senin 20 Agustus 2024.
Sebelum pemusnahan miras, Polres Demak semakin gencar melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) salah satunya dengan melakukan cipta kondisi (cipkon) di wilayah Kabupaten Demak.
Selain itu Langkah Polres Demak juga dalam ranga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di penghujung November 2024 nanti,
“Total barang 5.526 yang dimusnahkan tersebut terdiri atas miras 2 jenis yaitu pabrikan 2.441 botol dari berbagai merek dan tradisonal yakni arak 3.085 botol (dimasukkan di botol aqua),” terang Waka Polres, Kompol Aldino Agus Anggoro.
Baca juga: Polres Demak Tingkatkan Kemampuan Personel dengan Latihan Pengendalian Massa
Menurtutnya, Langkah ini agar bisa menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang masa kampanye dan pemungutan suara. Hasil dari operasi miras dilakukan 1 bulan.
Ia melanjutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi “Operasi Mantap Praja Candi 2024” oleh Polres Demak yang mana merupakan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran miras.
“Terdapat 85 sasaran di seluruh wilayah di Kabupaten Demak, baik yang dijual dengan lapak – lapak tersebunyi, di tempat – tempat karaoke atau di cafe – cafe,” ucapnya.
“Terkait kenapa ada merek dari pabrikan resmi yang kami sita dan kami hanguskan, itu karena memang Perda Demak untuk alkohol 0%,” ucapnya.
Sementara itu, Dandim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto yang hadir dalam gelaran tersebut menyampaikan apresjasi terhadap langkah – langkah yang dilakukan Polres dalam menangani miras. Maryoto juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian tersebut.
Baca juga: Tampilkan Beragam Kreatifitas Ribuan Siswa Antusias Ikuti Karnaval di Demak
“Mari kita dukung upaya Polres dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras, jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas Dandim.
Demikian informasi, 5.526 minuman keras atau miras dimusnahkan jajaran Polres Demak jelang Pilkada serentak 2024. (01)