Karanganyar, Jatengnews.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar menganggarkan Rp400 juta untuk pesangon para wakil rakyat periode 2019-2024.
Uang pesangon tersebut diberikan kepada para anggota DPRD Karanganyar, yang akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 mendatang. Uang pesangon itu diberikan 1 hingga 5 kali indeks.
Baca juga: Pelantikan Anggota Dewan, Sekwan Siapkan Satu Stel Jas Baru
Sekwan DPRD Karanganyar Mulyono kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/8/2024) menyampaikan, uang pesangon jasa pengabdian diberikan berbeda antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Karanganyar.
Untuk anggota DPRD hasil pergantian antar waktu (PAW) akan dihitung sesuai masa jabatan.
Dijelaskannya, uang jasa pengabdian ini diberikan berdasarkan PP No 12 tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, Ketua DPRD memperoleh uang pesangon senilai Rp10,5 juta. Yang dihitung dari indeks Rp2,1 juta dikali lima tahun masa jabatan. Untuk wakil ketua masing-masing menerima Rp9 juta dengan indeks Rp1,8 juta dikali lima tahun menjabat.
Sedangkan untuk anggota, indeks Rp1,6 juta dikali lima tahun menjabat. Dan anggota hasil PAW, dihitung sesuak dengan masa jabatannya.
 “Anggota dewan hasil PAW, dihitung sejak menerima SK. Jika menjabat dua tahun, maka indeks akan dikalikan dua,. Tidak ada hadiah lain, selain pesangon,”jelasnya.
Baca juga: DPRD Karanganyar Minta Persoalan Sampah Harus Tuntas 2025
Mulyono menambahkan, berbagai persiapan mulai dilakukan untuk prosesi pelantikan anggota DPRD baru hasil Pemilu 2024.
“Kami masih menunggu nama anggota dewan terpilih dari KPU. Untuk persiapan pelantikan, kami telah membentuk masing-masing bidang,”tandasnya.(Iwan-02).